Truk di Riau Digelapkan lalu 'Dimutilasi', 8 Pelaku Ditangkap

Truk di Riau Digelapkan lalu 'Dimutilasi', 8 Pelaku Ditangkap

Pelalawan - Polsek Pangkalan Kerinci, Pelalawan mengungkap kasus penggelapan truk tronton dan material senilai Rp 200 juta. Delapan tersangka ditangkap setelah 'memutilasi' truk menjadi sejumlah bagian.

Kasus berawal saat korban berinisial H mempekerjakan sopir baru inisial IK (19). IK dipercaya membawa mobil truk Nissan nopol B-9296-WX.

"IK dipercaya untuk menyelesaikan pengangkutan material. Setelah pengangkutan material yang ketiga kali, yang bersangkutan sulit dihubungi," kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Orang kepercayaan korban kemudian melacak posisi truk melalui Global Positioning System (GPS) yang kemudian titik lokasi menunjukkan berada di kawasan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur.

"Namun, saat didatangi ke lokasi sesuai petunjuk GPS, kendaraan bermotor tersebut tidak ditemukan dan hanya tersisa semak belukar. Nomor ponsel pelaku juga sudah tidak aktif," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp 200 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci. Tak hanya itu, korban juga kehilangan truknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa (15/9/2026) malam, petugas mengendus keberadaan sopir truk berinisial IK di Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara, tim langsung melakukan penangkapan terhadap IK pada Rabu (16/9/2026). Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa truk tronton milik korban telah dipotong-potong di sebuah gudang di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci atas bujukan rekan-rekannya.

"Dari interogasi awal, pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut dipotong di sebuah gudang kawasan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci," lanjutnya.

Pengembangan dari penangkapan IK membawa polisi pada jaringan pelaku lainnya. Pada Kamis (17/9/2026) dini hari, tim menangkap AS (31) di tempat indekosnya di Jalan Beringin, yang berperan membujuk IK sekaligus membantu memotong serta mengangkut bagian truk.

Selanjutnya, petugas merazia gudang pemotongan dan meringkus tiga pekerja yang turut memotong mesin serta mengangkut potongan besi, masing-masing berinisial JS (39), SH (40), dan AH (38).

Perburuan tak berhenti di situ. Pemilik gudang berinisial AT (41) dan anaknya JET (19) yang sempat melarikan diri menuju Kabupaten Tapanuli Selatan, berhasil dicegat dan ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol Sehilton di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis sore. Dari keterangan AT, diketahui sebagian barang seperti aki dan baterai dijual ke sebuah bengkel. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan pemilik bengkel berinisial SLG (37).

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengeksekusi kendaraan korban, di antaranya 1 unit tabung oksigen, 1 set selang blender potong, 1 buah tabung gas, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nopol B-2486-SIL. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. ***

Berita Lainnya

Index